HADIS SHAHIH(Pengertian, Ciri-ciri dan Kehujahannya)

taubatPenelitian terhadap hadis Ahad, pada akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain penilaian terhadap keabsahan sebuah atau serangkaian hadis yang telah diteliti. Ada hadis yang maqbûl (diterima) sebagai hujjah, yang disebut dengan dua istilah: shahîh dan hasan. Dan ada pula hadis yang dinyatakan mardûd, kerena tidak memenuhi kualifikasi shahîh maupun hasan, yang disebut dengan istilah dha’îf.

  1. A.    Hadis Shahih
  1. Definisi Hadis Shahih

Kata Shahih (الصحيح) dalam pengertian bahasa, diartikan sebagai orang sehat antonim dari kata as-saqîm (السقيم) =  orang yang sakit. Jadi yang dimaksud hadis shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat.

هُوَ مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ ضَبْطاً كَامِلاً عَنْ مِثْلِهِ وَ خَلاَ مِنَ الشُّذُوْذِ وَ الْعِلَّةِ

 “Hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang ‘adil dan dhabith (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadz), dan cacat (‘illat)”.

Imam As-Suyuthi mendifinisikan hadis shahih dengan “hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan olehar-râwiy (periwayat) yang ‘adil dan dhabith, tidak syadz dan tidak ber‘illat”.

Definisi hadis shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam asy-Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu:

Pertama, apabila diriwayatkan oleh para ar-râwiy (periwayat) yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur mermahami hadis yang diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadis bila terjadi perubahan lafazhnya; mampu meriwayatkan hadis secara lafad, terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadis secara lafad, bunyi hadis yang Dia riwayatkan sama dengan hadis yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlîs (penyembuyian cacat),

Kedua, rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi s.a.w., atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi.

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim membuat kriteria hadis shahih sebagai berikut:

  1. Rangkaian ar-râwiy (periwayat) dalam sanad itu harus bersambung mulai dari ar-râwiy (periwayat) pertama sampai ar-râwiy (periwayat) terakhir.
  2. Para ar-râwiy (periwayat)nya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal siqat, dalam arti ‘adil dandhabithh,
  3. Hadisnya terhindar dari ‘illat (cacat) dan syadz (janggal), dan
  4. Para ar-râwiy (periwayat) yang terdekat dalam sanad harus sejaman.
  1. Syarat-Syarat Hadis Shahih

Berdasarkan definisi hadis shahih di atas, dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadis shahih dapat dirumuskan sebagai berikut:

1)      Sanadnya Bersambung

Maksudnya adalah tiap-tiap ar-râwiy (periwayat) dari ar-râwiy (periwayat) lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya, dari sejak awal hingga akhir sanadnya.

Untuk mengetahui dan bersambungnya dan tidaknya suatu sanad, biasanya ulama’ hadis menempuh tata kerja sebagai berikut:

1)      mencatat semua periwayat yang diteliti,

2)      mempelajari hidup masing-masing periwayat,

3)      meneliti kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang   terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddatsanî, haddatsanâ, akhbaranâ, akhbaranî, ‘an, anna, atau kata-kata lainnya.

2)      Ar-râwiy (periwayat)-nya Bersifat ‘Adil

Maksudnya adalah tiap-tiap ar-râwiy (periwayat) itu seorang muslim, berstatus mukallaf  (baligh), bukan fâsiqdan tidak pula jelek prilakunya.

Dalam menilai keadilan seorang periwayat cukup dilakuakan dengan salah satu teknik berikut:

1)      keterangan seseorang atau beberapa ulama ahli ta’dil bahwa seorang itu bersifat ‘adil,  sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab jarh wa at-ta’dil.

2)      ketenaran seseorang bahwa ia bersifast ‘adil, seperti imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.

Khusus mengenai ar-râwiy (periwayat) hadis pada tingkat sahabat, jumhur ulama sepakat bahwa seluruh sahabat adalah ‘adil. Pandangan berbeda datang dari golongan muktazilah yang menilai bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ali dianggap fâsiq, dan periwayatannya pun ditolak.

3)      Ar-Râwiy (periwayat)-nya Bersifat Dhabith

Maksudnya masing-masing ar-râwiy (periwayat)-nya sempurna daya ingatannya, baik berupa kuat ingatan (في الصدور) maupun dalam tulisan (في السّطور).

Dhabith dalam dada ialah terpelihara periwayatan dalam ingatan, sejak ia maneriama hadis sampai meriwayatkannya kepada orang lain, sedang, dhabith dalam kitab ialah terpeliharanya kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.

Adapun sifat-sifat kedhabithan periwayat (الراوي), nmenurut para ulama, dapat diketahui melalui:

1)      kesaksian para ulama

2)      berdasarkan kesesuaian riwayatannya dengan riwayat dari orang lain yang telah dikenal kedhabithhannya.

4)      Tidak Syadz

Maksudnya ialah hadis itu benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyelesihi orang yang terpercaya dan lainnya.

Menurut asy-Syafi’i, suatu hadis tidak dinyastakan sebagai mengandung syudzûdz, bila hadis itu hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah, sedang periwayat yang tsiqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Artinya, suatu hadis dinyatakan syudzudz, bila hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yangtsiqah tersebut bertentengan dengan hadis yang dirirwayatkan oleh banyak periwayat yang juga bersifattsiqah.

5)      Tidak Ber’illat

Maksudnya ialah hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat mencederai pada ke-shahih-an hadis, sementara zhahirnya selamat dari cacat.

‘Illat hadis dapat terjadi pada sanad mapun pada matn (matan/teks) atau pada keduanya secara bersama-sama. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah pada sanad (السند), seperti menyebutkanmuttasil terhadap hadis yang munqati’ atau mursal.

  1. Pembagian Hadis Shahih

Para ahli hadis membagi hadis shahih kepada dua bagian, yaitu shahîh li-dzâtihi (صحيح لذاته) dan shahîh li-ghairihi (صحيح لغيره). perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan ar-râwiy(periwayat)nya. pada shahîh li-dzâtihi, ingatan ar-râwiy (periwayat)nya sempurna, sedang pada hadis shahîh li-ghairihi, ingatan ar-râwiy (periwayat)nya kurang sempurna.

1)      Hadis Shahîh Li Dzâthihi

Maksudnya ialah syarat-syarat lima tersebut benar-benar telah terbukti adanya,bukan dia itu terputus tetapi shahih dalam hakikat masalahnya, karena bolehnya salah dan khilaf bagi orang kepercayaan.

2)      Hadis Shahih Li Ghairihi

Maksudnya ialah hadis tersebut tidak terbukti adanya lima syarat hadis shahih tersebut baik keseluruhan atau sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi orang yang banyak salah.

Hadis shahîh li-ghairihi, adalah hadis hasan li-dzâtihi apabila diriwayatkan melalui jalan yang lain oleh ar-râwiy(periwayat) yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.

  1. Kehujjahan Hadis Shahih

Hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis shahih wajib diamalkan sebagai hujjah atau dalil syara’ sesuaiijma’ para uluma hadis dan sebagian ulama ushul dan fiqih. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.

Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qath’i, yaitu al-Quran dan hadis mutawatir. oleh karena itu, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah.

  1. Tingkatan Hadis Shahih

Perlu diketahui bahwa martabat hadis shahih itu tergantung tinggi dan rendahnya kepada ke-dhabith-an dan ke’adilan para ar-râwiy (periwayat)-nya. Berdasarkan martabat seperti ini, para muhadisin membagi tingkatan sanad menjadi tiga yaitu:

Pertama, ashah al-asânîd yaitu rangkaian sanad yang paling tinggi derajatnya. seperti periwayatan sanad dari Imam Malik bin Anas dari Nafi’ maulâ (مولى = budak yang telah dimerdekakan) dari Ibnu Umar.

Kedua, ashah al-asânîd (أصح الأسانيد), yaitu rangkaian sanad hadis yang yang tingkatannya di bawah tingkat pertama di atas. Seperti periwayatan sanad dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas.

Ketiga. adh’af al-asânîd (أضعف الأسانيد), yaitu rangkaian sanad hadis yang tingkatannya lebih rendah dari tingkatan kedua. seperti periwayatan Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Dari segi persyaratan shahih yang terpenuhi dapat dibagi menjadi tujuh tingkatan, yang secara berurutan sebagai berikut:

  1. Hadis yang disepakati oleh al-Bukhari dan muslim (muttafaq ‘alaih متفق عليه),
  2. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari saja,
  3. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim saja,
  4. Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan al-Bukhari dan Muslim,
  5. Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan al-Bukhari saja,
  6. Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Muslim saja,
  7. Hadis yang dinilai shahih menurut ulama hadis selain al-Bukhari dan Muslim dan tidak mengikuti persyaratan keduanya, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain.

Kitab-kitab hadis yang menghimpun hadis shahih secara berurutan sebagai berikut:

  1. Shahih al-Bukhari (w.250 H).
  2. Shahih Muslim (w. 261 H).
  3. Shahih Ibnu Khuzaimah (w. 311 H).
  4. Shahih Ibnu Hiban (w. 354 H).
  5. Mustadrak al-hakim (w. 405).
  6. Shahih Ibn as-Sakan.
  7. Shahih al-Albani.

sumber: http://www.ngekul.com/pembahasan-lengkap-tentang-hadis-shahi-hasan-dan-dhaif/

Tinggalkan komentar