Tauhid Uluhiyah

tauhid-uluhiyyahTauhid uluhiyah atau tauhid ibadah merupakan konsekuensi dari tauhid rububiyah. Hakikat tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Menujukan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya, dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ibadah itu sendiri harus dibangun di atas landasan cinta dan pengagungan kepada-Nya.

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh menjelaskan, bahwa kata uluhiyah berasal darialaha – ya’lahu – ilahah – uluhah yang bermakna ‘menyembah dengan disertai rasa cinta dan pengagungan’. Sehingga kata ta’alluh diartikan penyembahan yang disertai dengan kecintaan dan pengagungan (lihat at-Tam-hid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 6 dan 74-76, lihat juga al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an [1/26] karya Imam ar-Raghib al-Ashfahani).

Tauhid uluhiyah merupakan intisari ajaran Islam. Tauhid uluhiyah inilah yang menjadi intisari dakwah para nabi dan rasul dan muatan pokok seluruh kitab suci yang diturunkan Allah ke muka bumi. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang berseru: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain Allah.” (QS. an-Nahl: 36). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Kami mengutus kepada seorang rasul pun sebelum kami -Muhammad- melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada sesembahan -yang benar- kecuali Aku, oleh sebab itu sembahlah Aku saja.” (QS. al-Anbiya

a’: 25)

Baca lebih lanjut

TAUHID RUBUBIYAH DAN PENGAKUAN ORANG-ORANG MUSYRIK TERHADAPNYA

tauhid_rububiyahOleh
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah bin Fauzan

Tauhid adalah meyakini keesaan Allah dalam Rububiyah, ikhlas beribadah kepadaNya, serta menetapkan bagiNya Nama-nama dan Sifat-sifatNya. Dengan demikian, tauhid ada tiga macam: Tauhid Rububiyah , Tauhid Uluhiyah serta Tauhid Asma’ wa Sifat. Setiap macam dari ketiga macam tauhid itu memiliki makna yang harus dijelaskan agar menjadi terang perbedaan antara ketiganya.

Makna Tauhid Rububiyah
Yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam segala perbuatanNya, dengan meyakini bahwa Dia sendiri yang menciptakan segenap makhluk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Baca lebih lanjut

Tauhid Asma Wa Sifat

images Pendahuluan

Iman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah bagian dari rukun Iman kepada Allah, dimana beriman kepada Allah harus meliputi iman kepada Wujud Allah, RububiyahNya, UluhiyahNya dan Nama dan sifat-sifatnya. Beriman kepada nama dan sifat Allah memiliki kedudukan yang tinggi dan sangat penting dalam agama Islam. Seorang muslim tidak mungkin dapat beribadah dengan sempurna tanpa mengetahui nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’alaa. Baca lebih lanjut

HADIST MAUDHU’

awas-hadits-dhaif-maudhuPENGERTIAN HADIST MAUDHU’

Hadist maudhu’ adalah hadist buatan dan palsu yang dinisbatkan seakan-akan berasal dari Nabi SAW. Hadist maudhu’ sering dimasukkan ke dalam jenis hadist dla’if yang disebabkan oleh tidak terpenuhinnya syarat ke adilan periwayat, Sementara ada sebagian ulama yang tidak memasukkan hadist maudhu’ kedalam jenis hadist dla’if tetap merupakan bagian tersendiri. Baca lebih lanjut

Hadits masyhur

2013-03-16بسم الله الرحمن الرحيم

Ulama membagi jenis hadits ditinjau dari jumlah sanadnya yang sampai kepada kita menjadi dua:

Yang pertama: Hadits mutawaatir; yaitu hadits yang mempunyai sanad yang banyak pada setiap generasi (thabaqah) sehingga mustahil kita menyangka bahwa hadits tersebut adalah buatan (kebohongan) mereka.

Yang kedua: Hadits aahaad; yaitu hadits yang memiliki sanad dengan jumlah tertentu.

Hadits aahaad terbagi tiga: Masyhur, ‘aziiz, dan gariib.

Hadits gariib adalah hadits yang diriwayatkan hanya dari seorang perawi pada salah satu tingkatan sanadnya. Baca lebih lanjut

Hadis Dha’if

hadits-dhaif-e14421944163861.   Definisi Hadis Dha’if

Pengertian hadis dha’if secara bahasa. Hadis dha’if berarti hadis yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadis tersebut berasal dari Rasulullah s.a.w.. Dugaan kuat mereka hadis tersebut tidak berasal dari Rasulullah s.a.w.. Adapun para ulama memberikan batasan bagi hadis dha’if sebagai berikut: “Hadis dha’if ialah hadis yang tidak memuat/menghimpun sifat-sifat hadis shahih, dan tidak pula menghimpun sifat-sifat hadis hasan”. Baca lebih lanjut

hadist Hasan

hadits hasan1.   Pengertian Hadis Hasan

Secara bahasa, hasan berarti al-jamâl, yaitu: “indah”. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. Sebagian dari definisinya yaitu: Baca lebih lanjut

HADIS SHAHIH(Pengertian, Ciri-ciri dan Kehujahannya)

taubatPenelitian terhadap hadis Ahad, pada akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain penilaian terhadap keabsahan sebuah atau serangkaian hadis yang telah diteliti. Ada hadis yang maqbûl (diterima) sebagai hujjah, yang disebut dengan dua istilah: shahîh dan hasan. Dan ada pula hadis yang dinyatakan mardûd, kerena tidak memenuhi kualifikasi shahîh maupun hasan, yang disebut dengan istilah dha’îf.

  1. A.    Hadis Shahih
  1. Definisi Hadis Shahih

Kata Shahih (الصحيح) dalam pengertian bahasa, diartikan sebagai orang sehat antonim dari kata as-saqîm (السقيم) =  orang yang sakit. Jadi yang dimaksud hadis shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat. Baca lebih lanjut

AKAD DAN KHUTBAH NIKAH

artikel_cincinkawin

  1. Definisi

Arti nikah menurut bahasa adalah berkumpul. Sedangkan menurut syara’, nikah adalah akad yang menjadi perantara diperbolehkan bersetubuh, dengan menggunakan kata nikah, tazwij atau terjemahannya.

  1. Hukum nikah

Nikah adalah sunnah Rasul saw. yang perincian hukumnya sebagai berikut:

Bagi laki-laki:

  1. Sunnah, bagi orang yang mempunyai hasrat dan mampu menanggung biaya pernikahan, seperti halnya maskawin dan nafkah.
  2. Khilaf al-Aula (tidak sesuai dengan hukum yang utama), bagi orang yang mempunyai hasrat nikah, tetapi tidak mempunyai biaya.
  3. Makruh, bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak mempunyai biaya, atau mempunyai biaya tapi dirinya sudah pikun atau sakit seperti impoten.
  4. Wajib, bagi yang mempunyai biaya serta khawatir akan melakukan zina. Atau orang yang mempunyai hasrat, sert menanggung biaya pernikahan dan mempunyai nadzar akan melakukan nikah.
  5. Haram, bagi orang yang tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagi seorang suami.

Baca lebih lanjut